Ingat dengan Pembunuhan PK di Sunan Kuning? Ini Hukuman bagi Pelakunya…
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun terhadap DCP alias Comed, 16. Comed dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning, Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23, dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Selasa (16/10/2018).
Ilustrasi pembunuhan Semarang. (Solopos-Dok.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.