Ingat, Pengisian Perangkat Desa di Pati Dijamin Gratis!

Pemkab Pati mengeluarkan Perbup terkait Perangkat Desa yang memastikan pengisian perangkat desa di kabupaten tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ingat, Pengisian Perangkat Desa di Pati Dijamin Gratis! Haryanto menyosialisasikan Perbup tentang perangkat desa.(Murianews-Istimewa)

Semarangpos.com, PATI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perangkat Desa. Salah satu yang menjadi titik tekan dalam perbub itu adalah pengisian perangkat desa tidak dikenakan biaya alias gratis.

Sebelumnya, pengisian perangkat desa di Pati memang sempat menjadi polemik di beberapa desa penyelenggara. Ini karena biaya calon perangkat desa cukup besar tanpa tolok ukur jelas.

Para calon bahkan ada yang mengeluarkan biaya hingga puluhan juta. Karena itu, dengan adanya perbup ini, para calon perangkat desa ke depan bisa lega lantaran tidak ada pungutan apapun.

Sensasi Menikmati Sate Klatak di Bawah Pohon Talok

Hal itu tertuang dalam Perbup No. 45/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2/2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 11/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 2/2015 tentang Perangkat Desa.

“Untuk itu, perbup ini penting untuk kita sosialisasikan agar pengisian perangkat desa nantinya dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai aturan. Dengan begitu akan dapat berjalan dengan efektif, transparan, sesuai dengan aturan,” kata Bupati Pati Haryanto, Senin (13/7/2020).

Lewat Penjaringan

Dia menambahkan, Perbup No. 45/2020 ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan, mekanisme tata cara pengisian perangkat desa baik melalui penjaringan, penyaringan, ataupun mutasi.

Youtuber Tanboy Kun Sarapan Pedas di Solo, Ini Menunya…  

Selain itu, dalam Perbup itu panitia atau penyelenggara tidak boleh menarik iuran dari para calon. Semua biaya dalam pengisian perangkat, nantinya akan ada bantuan dari pemerintah untuk ujian tulisnya.

“Sehingga, nanti para camat dapat menyampaikannya ke pihak desa. Sebab, juga ada perubahan yang mendasar. Yaitu untuk dapat membuat SOTK-nya dulu. Pembuatan SOTK ini nanti kita batasi hingga pertengahan bulan Agustus 2020,” imbaunya.

Pembuatan SOTK tersebut disesuaikan dengan klasifikasi desanya. Di mana ada yang masuk kategori desa swasembada dan desa swakarya. “Kalau desa swasembada, wajib mengisi tiga kaur. Sedangkan desa swakarya, itu bisa diisi bisa tidak. Sesuai dengan kemampuan keuangan desa,” tutupnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.