Ingatkan Penambang di Hari Kartini, Perempuan Pegunungan Kendeng Diintimidasi
Peserta aksi yang menamakan diri Kartini Kendeng mendapat intimidasi dari penambang di Pegunungan Kendeng saat peringatan Hari Kartini dan Hari Bumi.
Semarangpos.com, REMBANG – Sejumlah perempuan yang menamakan dirinya sebagai Kartini Kendeng mendapat intimidasi dan perlakuan kasar oleh sekelompok orang di area pertambangan Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (21/4/2020).
Mereka mendapat intimidasi saat menggelar aksi memperingati Hari Kartini dan juga Hari Bumi Internasional yang jatuh pada Rabu (22/4/2020).
Perlakuan kasar yang diterima Kartini Kendeng itu bahkan terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 26 detik yang direkam seorang peserta aksi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).
Bantu Tangani Covid-19 di Kedungjati, Ini Kisah Mbah Yatmi…
Dalam rekaman video itu terlihat seorang anggota Kartini Kendeng, Gunarti, diperlakukan dengan kasar, dengan cara didorong oleh salah seorang pemilik tambang.
Tak hanya itu saja, para peserta aksi juga mendapat ancaman dibunuh dan sempat tidak diizinkan meninggalkan lokasi penambangan.
Narahubung aksi, Arif, mengatakan kericuhan bermula saat Kartini Kendeng meminta penambang untuk menghentikan kegiatan penambangan karena merusak bumi.
“Namun, mereka justru tidak terima dengan apa yang disampaikan. Mereka malah berbuat kasar kepada Kartini Kendeng dengan melakukan intimidasi. Bahkan salah satu Kartini Kendeng, Gunarti, sempat didorong oleh pemilik tambang,” tutur Arif kepada Semarangpos.com, Selasa petang.
Dinkes Jateng Umumkan 2 Dokter di RS Moewardi Solo Positif Covid-19
Tak sampai di situ, para peserta aksi juga sempat ditahan di lokasi penambangan. Mereka tidak diizinkan untuk keluar dari lokasi penambangan.
“Namun, akhirnya kami diizinkan keluar dari lokasi penambangan beberapa saat kemudian,” imbuh Arif.
Arif menilai Hari Kartini dan Hari Bumi Internasional seharusnya menjadi momentum setiap orang untuk saling mengingatkan pentingnya menjaga bumi.
“Tidak seharunya kami diperlakukan kasar. Perbuatan kami dijamin UUD 1945 dan UU No.32/2009. Apa yang penambang dan pemilik tambang lakukan adalah perbuatan yang membahayakan demokrasi dan perjuangan terhadap kelestarian lingkungan,” tegasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Disebar di 15 Lokasi, Semen Gresik Salurkan Hewan Kurban Senilai Rp380 Juta untuk warga Blora dan Rembang
- Semen Gresik Salurkan 1.663 Paket Sembako hingga Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu
- Pengelolaan Risiko Lebih Matang, SG Catatkan Skor Tertinggi RMI Assessment 2022
- Percepat Infrastruktur Desa, Semen Gresik Bangun Tebing Sungai Rp175 Juta di Pasucen Rembang
- Semen Gresik Bersama SIG Fasilitasi Petani Rembang Kembangkan Klaster Industri Jagung
- Warga Dusun Wuni Rembang Tak Lagi Kesulitan Air Bersih, Berkat Semen Gresik
- Penguatan Stakeholder Engagement, Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama OKP
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.