Inilah Tujuan Suap Bupati Jepara ke Hakim PN Semarang
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sehingga ia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/7/2019).
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berkonsultasi dengan penasihat hukum saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.