Jaksa Banding Putusan Perkara Korupsi BKK Pringsurat
Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait nilai uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi di PD BKK Pringsurat Temanggung yang dinilai masih jauh dari tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah. (Antara-Heru Suyitno)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.