Jaksa Sebut Ketua PN Semarang Ikut Terima Uang Suap US$16.000
Jaksa penuntut umum menyebut mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa ikut menerima US$16.000 yang diduga berasal dari uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Hakim Lasito berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019). (Anara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.