Jaksa Tuntut Hak Politik Bupati Jepara Dilucuti
Jaksa penuntut umum bukan hanya menuntut bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dihukum selama empat penjara. Jaksa juga menuntut pembayakan denda Rp500 juta dan lebih dari itu, Ahmad Marzuqi juga diminta untuk dicabut haknya dalam dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019). (Antara-I.C. Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.