Jangan Ngebut! Polda Jateng Pasang 6 Speedcam di Soloraya, Berikut Lokasi

Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng memasang 6 speedcam pada ruas jalan di wilayah Soloraya yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.

Jangan Ngebut! Polda Jateng Pasang 6 Speedcam di Soloraya, Berikut Lokasi Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), saat menggelar jumpa pers pemasangan 6 speedcam dan 21 CCTV di sejumlah ruas jalan di Jateng, Senin (22/2/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng memasang speed camera atau speedcam di enam lokasi di wilayah Soloraya.

Keenam kamera yang berfungsi memonitor laju atau kecepatan kendaraan itu dipasang di ruas jalan raya Solo-Jogja, Ceper, Kabupaten Klaten dua unit, jalan Boyolali-Solo, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali dua unit, dan Jl. Adisucipto, Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar dua unit.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfi, mengatakan speedcam itu dipasang di ruas jalan yang terbilang rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Siap-Siap, Polda Jateng Segera Terapkan Tilang Elektronik di 3 Daerah Ini…

Speedcam ini kita gunakan untuk mengawasi masyarakat yang ugal-ugalan,” ujar Luthfi saat menggelar jumpa pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (22/2/2021).

21 CCTV

Selain enam speedcam di Soloraya, Polda Jateng juga memasang closed circuit television (CCT) di 21 titik lalu lintas di Jateng yang dianggap rawan. Pemasangan speedcam dan CCTV ini sebagai tindak lanjut penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang mulai diberlakukan 17 Maret mendatang.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik. Harapannya, masyarakat jadi lebih tahu akan adanya ETLE. Polda Jateng mendukung penuh program bapak Kapolri. Selain mendidik, ETLE ini juga bisa menertibkan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Kapolda Jateng.

Baca juga: Pemkab Grobogan Bentuk 280 Posko PPKM Mikro

Kapolda menyebutkan pemberlakuan ETLE juga bertujuan mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Satu pelanggaran yang terkait helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus akan ditindak tegas,” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo itu.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda juga menunjukkan contoh pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV. Hasil tangkapan layar dari ETLE tampak jelas pelanggaran pengguna jalan berikut pelat nomor kendaraanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.