Janjikan Jadi PNS, Warga Magelang Ditangkap Polisi
Jajaran Polres Magelang menangkap dan menahan Abudhari Tri Putro, 64, warga Krapyak, Desa Paremono, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang mengaku bisa menjadikan seseorang sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Abudhari Tri Putro ditudung melakukan penipuan dengan janjinya itu.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho (kiri) meminta keterangan warga Magelang yang mengaku bisa menjadikan seseorang sebagai pegawai negeri sipil, Selasa (16/7/2019). (Antara-Heru Suyitno)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.