Jateng Bakal Bangun Lagi 3 Kawasan Industri Baru

Ada tiga kawasan industri baru yang digiring Pemprov Jateng memasuki tahap feasibility study (FS) atau studi kelayakan.

Jateng Bakal Bangun Lagi 3 Kawasan Industri Baru Ilustrasi Kawasan Industri Kendal (KIK). (Bsinis-Kabar24)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memacu pengembangan tiga kawasan industri (KI) baru pada 2020 dengan luas total 5.705,73 ha. Ketiganya berlokasi di Brebes, Kebumen, dan Rembang.

Berdasarkan paparan kinerja Pemprov Jateng 2019, ada tiga KI baru yang memasuki tahap feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Ketiga KI tersebut adalah KI Brebes dengan luas 3.977 ha, KI Rembang seluas 1.054 ha, dan KI Kebumen seluas 674.73 ha.

“Pengembangan ketiga KI tersebut menjadi salah satu priroritas 2020. Proyek ini bekerja sama dengan pemerintah pusat dan swasta,” tutur Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Jumat (27/12/2019).

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, KI Brebes merupakan proyek super prioritas di Jateng untuk memacu perekonomian, di samping Kawasan Candi Borobudur, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.

Pada pengujung tahun ini, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Brebes periode 2019-2039 sudah ditetapkan. Adanya regulasi tersebut diharapkan mendukung pengembangan KI Brebes.

Pengembangan tiga KI baru akan melengkapi tujuh rencana proyek KI lainnya yang sedang dalam tahap perizinan dan detailed engineering design (DED). Dari tujuh proyek tersebut, tiga di antaranya berlokasi di Demak. Selebihnya berada di Semarang, Kebumen, Boyolali, dan Grobogan.

Ganjar mengatakan pihaknya melakukan tur investasi bersama sejumlah pengusaha potensial yang ingin mengembangkan bisnisnya di Jateng. Pemprov menawarkan sejumlah wilayah di kabupaten/kota yang dinilai potensial untuk menanamkan modal.

Menurutnya, percepatan investasi di pemerintah pusat harus dibantu realisasinya oleh pemerintah daerah. Permasalahan utama yang bisa ditangani pemda adalah perizinan dan pertanahan.

“Oleh karena itu, Pemprov Jateng berkomitmen memudahkan regulasi dengan menerbitkan omnibus law di tingkat daerah. Dalam tanda kutip, penghambat kita adalah regulasi, makanya perlu kita deregulasi untuk percepatan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.