Jateng Gagas Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Perinciannya…

Jawa Tengah menggagas kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di Jateng dan mengubah atau menurunkan kapasitas mesin serta menaikkan tarif progresif.

Jateng Gagas Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Perinciannya… Agung Budi Margono. (Antara-Humas DPRD Jawa Tengah)

Semarangpos.com, SEMARANG — Eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggagas kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor. Kenaikan pajak di Jateng itu bakal dipadukan dengan gagasan mengubah atau menurunkan kapasitas mesin serta menaikkan tarif progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Gagasan kenaikan pajak kendaraan bermotor eksekutif Pemprov Jateng itu sudah diusulkan ke lembaga legislatif. “Perubahan tersebut diajukan dalam sidang paripurna pada 3 Juni 2020. Ajuan Perubahan Ke-2 atas Perda No. 2/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah,” kata Agung Budi Margono selaku Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Jawa Tengah Tentang Revisi Perda No. 7 Tahun 2017 di Kota Semarang, Jateng, Selasa (16/6/2020).

Ia menjelaskan ada dua alasan eksekutif Pemprov Jateng mengajukan revisi perda tentang pajak kendaraan bermotor, yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarprovinsi dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor,

Dituduh Mesum di Indekos, 4 Pelajar Wonogiri Terbukti Berbusana  

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng. “DKI Jakarta 2% sejak 2015. Jabar, Jatim, dan Banten 1,75% sejak 2013. Sedangkan kita, masih 1,5%. Selain itu, perlu ada pembatasan penggunaan roda dua di Jateng,” ujarnya.

Proses Panjang

Menurut dia, rencana revisi perda ini prosesnya sudah sangat panjang dan sudah ditetapkan dalam Prolegda 2020 melalui pembahasan panjang Bapemperda dan eksekutif sebelum ada pandemi Covid-19. “Saat ini sudah sampai di DPRD, insya Allah kita bahas sesuai kondisi kekinian,” katanya.

Sering Dianggap Angker, Aslinya Rumah Kanthil Jogja Seperti Ini…  

Ia menerangkan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5% menjadi 1,75%, menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25% pada setiap kategori.

Asumsinya, kata dia, ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng dengan perincian di bawah 150 cc sebanyak 8,1 Juta. Kendaraan dengan cc antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta. Dan, di atas 200 cc sebesar 109.000 kendaraan.

Menurut dia, kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat sebesar Rp300 miliar. “Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.