Jateng Izinkan Pelaju Berlalu-lalang saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya…

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng akan memberikan kebebasan bagi pelaju atau pelintas batas memasuki wilayahnya saat larangan mudik.

Jateng Izinkan Pelaju Berlalu-lalang saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya… Ilustrasi mudik. (Semarangpos.com-Whisnupaksa Kridhangkara)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan memberikan kelonggaran bagi warga provinsi lain, seperti dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memasuki wilayahnya selama larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei nanti.

Syaratnya, warga dari DIY itu berstatus sebagai pelintas batas atau pelaju yang memiliki pekerjaan di wilayah Jateng. Selain itu, pelaju atau pelintas batas itu mengantongi surat tugas atau keterangan dari instansi tempatnya bekerja dan pengurus kelurahan atau desa tempat dia tinggal.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo. Prasetyo mengatakan pada prinsipnya Jateng akan mengikuti aturan larangan mudik seperti yang tercantum dalam SE Satgas Nasional.

Baca juga: Buruh Demo Kantor Gubernur Jateng, Tuntut THR Tak Dicicil

Dalam aturan itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, maupun pekerja swasta harus mengantongi izin dari instansi tempatnya bekerja atau pengurus kelurahan tempatnya tinggal untuk pulang kampung.

“Itu sudah jadi kesepakatan para sekda dalam rapat kemarin [Jumat, 16 April 2021]. Hanya saja untuk pelintas batas tidak harus tiap hari minta izin ke pimpinan atau kades, tapi dibuat sekali saja izinnya dan harus bersifat individual. Contoh, seperti orang Klaten yang bekerja di Jogja atau sebaliknya,” terang Prasetyo kepada Semarangpos.com, Minggu (18/4/2021).

Sementara itu, untuk mengantisipasi arus lalu lintas dan gelombang pemudik pada 6 Mei nanti, Prasetyo mengaku Jateng akan mendirikan sejumlah posko penyekatan.

Posko penyekatan itu akan disesuaikan dengan titik-titik atau lokasi yang sudah ditentukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng.

“Kita akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng dalam operasi pemudik nanti. Kita akan bekerja sama juga dengan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan serta Satpol PP di tiap kabupaten/kota,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Jateng itu.

14 Posko Penyekatan

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 14 lokasi di Jateng yang akan didirikan pos penyekatan mudik pada Lebaran 2021. Ke-14 lokasi itu tersebar di perbatasan Jateng-Jabar yang meliputi ruas tol pejagan, jalur pantura pangkalan truk Kecipir Brebes, dan jalur selatan di Patimuan Cilacap.

Baca juga: Ini 14 Lokasi Pos Penyekatan di Jateng, Mudik Bakal Disuruh Putar Balik

Sementara untuk perbatasan Jateng-DIY, pos akan didirikan di wilayah Bagelan Purworejo, Salam Magelang, dan Prambanan Klaten.

Sedangkan perbatasan Jateng-Jatim, pos penyekatan ada di ruas Tol Sragen, Sarang Rembang, Cepu Blora, Cemorokandang Karanganyar, Nambangan Wonogiri, Sambungmacan Sragen. Selain itu, pos juga didirikan di Mergo Cilacap, dan ruas tol Kalikangkung Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.