Jateng Larang Mudik Lokal, Tapi Izinkan Pergerakan Antar-Wilayah

Pemprov Jateng menegaskan tidak akan mengizinkan mudik lokal, tapi memperbolehkan masyarakat beraktivitas antarkabupaten/kota selama larangan mudik.

Jateng Larang Mudik Lokal, Tapi Izinkan Pergerakan Antar-Wilayah Ilustrasi pemudik. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) tidak akan mengizinkan aktivitas mudik selama larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei nanti. Kendati aktivitas mudik itu hanya dilakukan antarkabupaten/kota di Jateng atau mudik lokal.

Mudik lokal hanya diizinkan di wilayah yang masuk dalam daftar 8 wilayah aglomerasi yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13/2021.

Total hanya ada dua wilayah di Jateng yang masuk daftar aglomerasi itu. Kedua wilayah itu yakni Soloraya atau eks-Keresidenan Surakarta dan Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, dan Purwodadi).

Baca juga: Jateng Izinkan Pelaju Berlalu-lalang saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya…

Sedangkan wilayah lainnya, Pemprov Jateng pun melarang adanya aktivitas mudik atau pergerakan transportasi ke luar daerah tempat tinggalnya.

“Kalau untuk lintas aglomerasi Kedungsepur ke Soloraya tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan pergerakan internal wilayah aglomerasi,” ujar Henggar kepada Semarangpos.com, Rabu (21/4/2021).

Meski demikian, Henggar membantah jika pergerakan di wilayah aglomerasi itu diizinkan untuk kegiatan mudik. Pergerakan di wilayah aglomerasi hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki rutinitas atau pekerjaan di luar domisili.

“Jadi pergerakan internal wilayah aglomerasi itu hanya untuk tujuan rutinitas, seperti bekerja. Bukan untuk mudik. Untuk Jateng hanya di wilayah Semarang Raya dan Soloraya. Wilayah lain tidak diizinkan,” tegas Henggar.

Polda Perbolehkan

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin, mempersilahkan masyarakat di wilayah Jateng untuk melakukan pergerakan transportasi antarkabupaten/kota saat larangan mudik diterapkan.

Meski pun pergerakan itu terjadi di luar wilayah aglomerasi, seperti dari wilayah Soloraya ke Semarang Raya.

“Di Jateng itu enggak ada mudik. Hanya ada kegiatan rutin. Itu diperbolehkan. Silakan kalau mau muter-muter. Kan bukan mudik, tapi kegiatan rutin,” tegas Rudy.

Baca juga: Petis Bumbon, Kuliner Khas Semarang yang Hanya Ada saat Ramadan

Rudy menambahkan yang dilarang adalah pergerakan transportasi dari luar Jateng ke wilayah Jateng. Oleh karenanya, ia pun hanya akan menempatkan pos penyekatan di 14 lokasi yang ada di perbatasan Jateng.

“Kan pos penyekatan kita hanya di perbatasan, tidak ada yang di dalam kota. Kita hanya melarang kendaraan dari luar, seperti pelat B, L, dan lain-lain. Kalau masih pelat Jateng kita perbolehkan,” ujar Rudy.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.