Jateng Liburkan ASN, Kecuali Pegawai Rumah Sakit

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memutuskan untuk meliburkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya sebagai imbas penyebaran virus corona.

Jateng Liburkan ASN, Kecuali Pegawai Rumah Sakit Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di Jateng. (Dok. Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Semarangpos.com, SEMARANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk meliburkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, mulai Rabu (18/3/2020). Seluruh ASN diminta bekerja di rumah sebagai imbas merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.

Kendati menerapkan libur atau kerja di rumah bagi ASN, Pemprov Jateng tetap mewajibkan ASN yang bekerja di rumah sakit untuk masuk kerja seperti biasa.

Hal itu bahkan tertuang dalam surat edaran Pemprov Jateng No. 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona.

Covid-19 Mengancam, Ganjar Desak Bupati Boyolali Liburkan Sekolah

Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait hal yang sama.

“Kami memutuskan para ASN di lingkungan Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal,” terang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Selasa (17/3/2020).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Jateng, Heru Setiadhie, itu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib membuat jadwal sendiri siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah. Namun ada ketentuan minimal 30% pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.

Kepala dinas 

Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan ke kantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.

Peragakan Cuci Tangan, Kapolres Salatiga Diiringi Musik ala Tik-Tok

Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus ke kantor setiap hari. Begitu juga dengan kepala cabang dinas atau kepala unit pelaksana teknis, koordinator satuan kerja, dan kepala sekolah, harus tetap masuk kantor.

Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.

“Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3) sampai 31 Maret. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan perkembangan yang ada,” tegas Ganjar.

Jateng Tambah Rumah Sakit untuk Pasien Corona

Keputusan ASN boleh kerja di rumah itu lanjut Ganjar tidak berlaku bagi seluruh pegawai di tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng. Semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan virus corona, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat.

Ketujuh rumah sakit itu diantaranya RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.