Jateng Peroleh Rp748 Miliar dari Cukai Tembakau, Untuk Apa Saja?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menerima RpRp748, 36 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada tahun 2020.

Jateng Peroleh Rp748 Miliar dari Cukai Tembakau, Untuk Apa Saja? Ilustrasi petani tembakau. (Dok. JIBI/Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2020 ini mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai Rp748.364.526.000. Jumlah tersebut naik sekitar Rp34,987 miliar dari tahun sebelumnya.

Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, Eddy Sulistyo Bramiyanto, mengatakan DBHCHT merupakan dana yang diberikan Kementerian Keuangan kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau. Jateng telah memiliki ketentuan dalam pembagian alokasi dana tersebut dan telah disepakati bersama dengan 35 kabupaten/kota.

“Ketentuan alokasinya adalah 30% untuk Pemprov Jateng, 40% untuk kabupaten/kota penghasil tembakau, dan 30% untuk kabupaten/kota nonpenghasil,” jelas Bramiyanto saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (12/2/2020).

Harga Rokok Naik, Tembakau di Kafe Semarang Jadi Alternatif

Berdasar ketentuan itu, Pemprov Jateng pun menerima alokasi DBHCT sekitar Rp224,506 miliar. Sisanya dialokasikan ke 35 kabupaten/kota, dengan alokasi tertinggi berada di Kabupaten Kudus yakni Rp158,113 miliar.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/2020, alokasi DBHCHT itu digunakan dalam lima kegiatan. Kegiatan itu meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi kebutuhan di bidang cukai, dan pemberantasan barang cukai ilegal.

“Skema ketentuan dari alokasin yang diterima itu dialokasikan untuk kesehatan yang masuk dalam kegiatan pembinaan lingkungan sosial. Berdasarkan Permenkes No. 75/2014, minimal 50% dari DBHCHT harus digunakan untuk mendukung program JKN [Jaminan Kesehatan Nasional],” ujar Bramiyanto.

Cukai Rokok Naik 23%, Petani Tembakau di Jateng Waswas

Bramiyanto menjelaskan, dalam penggunaan alokasi untuk kesehatan, terbagi dalam lima unsur yakni kegiatan pelayanan kesehatan, penyediaan dan peningkatan sarana kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan, dan pembayaran jaminan kesehatan bagi orang tidak mampu.

“Prioritas untuk kegiatan pelayanan kesehatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif adalah menurunkan angka prevalensi stunting,” jelasnya.

Bramiyanto menambahkan penggunaan alokasi DBHCHT tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan. Pemprov bersama kabupaten/kota juga terus melakukan evaluasi terkait penggunaan alokasi DBHCHT itu.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.