Jauh dari Daerah Asal, Tapi Ingin Nyoblos, Begini Caranya…

Pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tepatnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) bisa diikuti warga perantauan atau yang jauh dari tempat asal dengan membawa formulir A5-KWK atau surat pindah.

Jauh dari Daerah Asal, Tapi Ingin Nyoblos, Begini Caranya… Pilgub Jateng 2018. (Solopos-Dok)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.