Jauh dari Daerah Asal, Tapi Ingin Nyoblos, Begini Caranya…
Pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tepatnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) bisa diikuti warga perantauan atau yang jauh dari tempat asal dengan membawa formulir A5-KWK atau surat pindah.
Pilgub Jateng 2018. (Solopos-Dok)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.