Jelang Lebaran 2020, Polres Purbalingga Sita Ribuan Petasan yang Dijual di Facebook

Aparat Polres Purbalingga menyita ribuan petasan yang dijual secara online menjelang perayaan hari raya Idulfitri atau Lebaran 2020.

Jelang Lebaran 2020, Polres Purbalingga Sita Ribuan Petasan yang Dijual di Facebook Aparat Polres Purbalingga menunjukkan petasan yang disita dari penjual online, Senin (18/5/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, PURBALINGGA — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) menyita ribuan petasan berbagai jenis menjelang hari raya Idulfitri atau Lebaran 2020.

Petasan yang disita aparat Polres Purbalingga itu rata-rata dijual secara online melalui media sosial (medsos) Facebook. Total ada sekitar 2.500 petasan baik yang berdaya ledak kecil hingga besar.

Selain mengamankan petasan, aparat polisi juga menahan dua penjual petasan secara online dan satu pembuatanya. Dua penjual petasan yang ditangkap itu yakni SY, 37, warga Desa Karangjoho, Kecamatan Pangadegan, dan TS, 26, warga Desa Manduraga, Kecamatan Kalimanah.

Hasil Rapid Test Pekerja Migran di Semarang, Satu Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Sementara satu orang pengrajin yang ditangkap adalah MD, 35, warga Desa Karangbanjar, Bojongsari. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolresta Purbalingga, sejak Senin (18/5/2020).

Kapolresta Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla, mengatakan razia petasan dilakukan aparat Polres Purbalingga sebagai upaya cipta kondisi di bulan puasa dan menjelang Lebaran 2020.

“Tujuannya tak lain supaya masyarakat bisa tenang saat menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” tutur Syafi dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2020).

Pembangunan Bandara di Purbalingga Dikebut, Target Selesai Lebaran 2020

Kapolres menambahkan dalam rangka cipta kondisi tidak hanya petasan yang menjadi sasaran penertiban. Kegiatan lain yang menjurus ke penyakit masyarakat (pekat) juga menjadi sasaran operasi jajaran Polres Purbalingga.

“Kami juga terus berupaya melakukan pencegahan persebaran Covid-19 melalui sosialisasi tentang social distancing dan physical distancing,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga saat ini penjual maupun pembuat petasan yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purbalingga. Sedangkan, barang bukti berupa ribuan petasan yang disita dimusnahkan dengan cara direndam dalam air.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.