Jelang Pencoblosan, KPU Semarang Musnahkan 35.210 Surat Suara
Beberapa jam menjelang pemungutan suara Pemilu 2019 yang jatuh pada Rabu (17/4/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan pemusnahan 35.210 surat suara yang tidak layak digunakan.
Ketua KPU Kota Semarang, Nanda Goeltom, memusnahkan surat suara yang tidak terpakai di depan Gedung Pandanaran, Kota Semarang, Selasa (16/4/2019) malam. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.