Jelang Pencoblosan, KPU Semarang Musnahkan 35.210 Surat Suara
Beberapa jam menjelang pemungutan suara Pemilu 2019 yang jatuh pada Rabu (17/4/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan pemusnahan 35.210 surat suara yang tidak layak digunakan.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.