Kakorlantas Akui Ada Insentif Rp10.000 dari Setiap Lembar Surat Tilang
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Refdi Andri mengakui adanya insentif senilai Rp10.000 bagi polisi setiap kali ia menerbitkan surat bukti pelanggaran aturan lalu lintas yang lazim disebut surat tilang.
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. (Antara-Yulius Satria Wijaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.