Kampanye di Masjid, Caleg Gerindra di Semarang Lolos Jerat Pidana
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, Sy, kemungkinan besar terbebas dari jerat pidana setelah menggelar kampanye di tempat ibadah, Masjid Nur Hidayah, Dukuh Tanggul Sari RT 003/RW 005, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, 28 Desember 2018 lalu.
Ilustrasi calon anggota legislatif. (dok. Solopos.com)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.