Kanjeng Ratu Agung Sejagat Dibui di LP Bulu Semarang

Fanni Aminadia yang selama ini bergelar Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja dipindahkan penahannya ke LP Bulu, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kanjeng Ratu Agung Sejagat Dibui di LP Bulu Semarang Foto dokumentasi Fanni Aminadia saat mendeklarasikan diri sebagai Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Fanni Aminadia yang selama ini menyandang gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja, permaisuri di Keraton Agung Sejagat harus meringkuk ke LP Bulu, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Setelah 1×24 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (16/1/2020), pasangan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, dan Fanni Aminadia, harus ditahan. Keduanya ditahan secara terpisah.

Totok ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng, Kota Semarang. Namun Fanni harus mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Wanita Semarang atau yang populer dengan sebutan LP Bulu.

Kepala LP Bulu, Asriati Kerstiani, membenarkan jika tersangka Fanni di LP yang dikelolanya. “Iya benar, sudah dititipkan dari Polda Jateng. Baru saja tiba pukul 16.00 WIB, tadi sore,” ujar Asriati kepada wartawan di Semarang, Rabu.

Asriati mengatakan Fanni ditahan di LP Bulu karena di Mapolda Jateng tidak sel khusus untuk perempuan. Perempuan berusia 42 tahun yang menyatakan diri sebagai ratu Keraton Agung Sejagat dengan julukan Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja itu akan menempati Blok Mapenaling.

“Sama seperti tahanan baru lainnya, dia akan ditempatkan di Blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan,” imbuh Asriati

Fanni dan Totok ditahan atas dugaan penipuan dalam melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat. Kabarnya, keduanya memungut iuran Rp3 juta-Rp30 juta kepada para anggota dengan iming-iming mendapat ganti uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Selain itu, keduanya diduga juga menebar ancaman bagi orang yang tidak menjadi pengikutnya bakal terkena malapetaka.

Selain dugaan penipuan, Fanni dan Totok juga dijerat dengan Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menyebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan setelah ditangkap, pihaknya mendapatkan informasi jika Totok bukan hanya mendirikan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Pria berusia 42 tahun itu diduga juga pernah mendirikan keraton konteporer di daerah lain seperti Klaten, Jogja, dan Lampung.

“Setelah pendalaman, ternyata bukan hanya di Purworejo. Tapi juga di tempat lain seperti Klaten, Yogyakarta, dan Lampung. Ini sedang kami dalami lagi,” jelas Iskandar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.