Kapolrestabes Semarang Dikalah Bos Aguaria di Praperadilan

Kapolrestabes Semarang dikalahkan pemilik perusahaan air minum dalam kemasan PT Indotirta Jaya Abadi alias Aguaria dalam praperadilan di PN Semarang.

Kapolrestabes Semarang Dikalah Bos Aguaria di Praperadilan Hakim Tunggal M. Yusuf memimpin sidang praperadilan pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi yang lebih dikenal sebaai Aguaria, Oenny Jauwhannes, di PN Semarang, Senin (6/7/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kapolrestabes Semarang dikalahkan pemilik perusahaan air minum dalam kemasan PT Indotirta Jaya Abadi yang lebih dikenal sebagai Aguaria, Oenny Jauwhannes. Polisi nomor wahid di Kota Semarang itu ditundukkan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/7/2020).

PN Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Oenny Jauwhannes terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. “Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata hakim tunggal M. Yusuf dalam sidang di PN Semarang itu.

Om Hao Bilang Makhluk Astral Bisa Sukai Manusia

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa hubungan antara pemohon dengan pelapor dalam perkara yang ditangani oleh Polrestabes Semarang tersebut merupakan keperdataan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara pidana yang dihadapi oleh pemohon merupakan hubungan keperdataan.

Putusan Pailit

Hal tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan bukti surat berupa akta pengakuan utang serta putusan pailit terhadap PT Indotirta Jaya Abadi. Surat-surat yang diabaikan kapolrestabes itu diterbitkan Pengadilan Niaga Semarang. “Tagihan pelapor dalam perkara pidana tersebut sudah masuk dalam bundel pailit,” katanya.

Nasi Berkat Warga Sukoharjo Pengobat Rindu

Sebelumnya diberitakan, pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang. Permohonan itu disampaikan atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara itu bermula saat Oenny Jauwhannes dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang-piutang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.