Kartu Tani di Jateng Belum Populer, Baru 20% Petani yang Pakai
Penggunaan Kartu Tani di Jateng ternyata belum efektif.
Semarangpos.com, SEMARANG — Penggunaan Kartu Tani di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ternyata belum terlalu populer di kalangan petani. Terbukti, meski telah didistribusikan hampir ke seluruh petani, tapi banyak yang belum menggunakannya terutama untuk transaksi pupuk bersubsidi.
Data dari Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Jateng, dari 2.883.740 petani yang terdata di Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI), sekitar 2.607.637 petani atau sekitar 90,4% telah menerima Kartu Tani. Akan tetapi, dari jumlah sebanyak itu hanya sekitar 526.441 kartu, atau sekitar 20,18% yang telah digunakan.
Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Jateng, Dadang Somantri, membenarkan jika penggunaan Kartu Tani di Jateng memang masih tergolong rendah atau tak sebanding dengan penyebarannya. Kendati demikian, jumlah tersebut masih tergolong tertinggi jika dibandingkan daerah lain yang rata-rata tingkat penggunaan Kartu Tani baru sekitar 2%.
“Jadi memang ada sedikit kendala, terutama dalam mengubah mindset petani. Petani itu tidak mudah mengubah mindset dari manual ke arah teknologi. Butuh waktu dan proses, sehingga memang harus diperbanyak sosialisasi,” ujar Dadang di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/2/2020).
Dadang mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya agar penggunaan Kartu Tani semakin tinggi di Jateng. Salah satunya dalam penebusan pupuk bersubsidi.
“Ada rencana pelaksanaan dan upaya mendorong peningkatan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi. Antara lain menyelesaikan pembagian Kartu Tani dan memastikan petani menerima Kartu Tani yang sudah bisa digunakan bertransaksi. Sedangkan, untuk Kartu Tani yang sudah dibagikan tapi belum aktif, petugas BRI akan mendatangi petaninya,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong produsen dan distributor agar menekankan Kios Pupuk Lengkap (KPL), untuk menjual pupuk bersubsidi hanya kepada petani yang membawa Kartu Tani, sesuai aturan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). KPL yang tidak memenuhi aturan tersebut, kalau perlu mendapat sanksi administrasi.
“Mendorong Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan intensitas monitoring, pembinaan, dan penindakan secara rutin minimal 1 kali tiap tiga bulan, terutama terkait dengan transaksi penggunaan Kartu Tani dan mengawasi tumbuhnya kios pupuk tidak resmi yang menjual pupuk bersubsidi,” tegas Dadang.
Baca Juga
- Mantap! 361 Petani Boleh Garap Ratusan Hektar Lahan Semen Gresik
- Semen Gresik Bersama SIG Fasilitasi Petani Rembang Kembangkan Klaster Industri Jagung
- Wow! Ekspor Pertanian Jateng Tertinggi Nasional
- Tanjung Emas Semarang Siap Jadi Pelabuhan Hortikultura
- Diminati Pasar Mancanegara, 4.000 Hektar Lahan di Jateng Ditanami Porang
- Ajak Warga Tanam 10 Vanili, Salatiga Dicanangkan Sebagai Kota Vanili
- Jateng Tidak Butuh Impor Beras, Ini Alasannya…
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.