Kasatpol PP Semarang Sebut Tingkat Kedisiplinan Warga Gunakan Masker Capai 90%
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyebut tingkat kepatuhan masyarakat menggunakan masker sudah sangat tinggi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Fajar Purwoto, menyebut tingkat kedisiplinan warga Kota Semarang dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama dalam menggunakan masker sudah cukup baik.
Ia bahkan menilai persentase kedisiplinan warga Kota Semarang dalam mengenakan masker saat menjalani aktivitas di luar rumah sudah mencapai 90 persen lebih.
Hal itu disampaikan Fajar seusai menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di Jl. Sompok, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (14/12/2020).
Kasus Pertama Di Salatiga, Nakes Meninggal Gegara Covid-19
“Kalau kepatuhan memakai masker sekarang sudah sangat tinggi. Dari operasi yang kita gelar, paling banyak itu 20 orang yang tidak memakai masker. Sisanya sudah tertib,” ujar Fajar kepada Semarangpos.com.
Kendati demikian, Fajar mengaku pihaknya tidak lantas akan mengendurkan razia masker. Menurutnya, masker merupakan upaya yang ampuh dalam mencegah penularan Covid-19.
“Kita akan terus gencarkan razia masker ini. Akan kita maksimalkan terutama di kawasan perkampungan,” imbuh Fajar.
Dikutip dari laman siagacorona.semarangkota.go.id, kasus Covid-19 di Kota Semarang terus mengalami lonjakan. Per Selasa (15/12/2020), kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai 17.208 orang.
Perinciannya, 830 orang masih menjalani perawatan, 15.004 orang dinyatakan sembuh, dan 1.374 orang meninggal dunia.
Rapid Test
Sementara itu dalam razia masker yang digelar di Jl. Sompok itu, petugas Satpol PP Kota Semarang menjaring 13 pelanggar.
Ke-13 orang yang tidak memakai masker itu pun langsung diminta menjalani rapid test. Namun, dari 13 pelanggar itu hanya 11 orang yang bersedia menjalani rapid test.
Jateng Ekspor 30 Ton Porang ke Vietnam
“Dari 11 orang yang menjalani rapid test itu, satu orang dinyatakan reaktif. Ia langsung dibawa petugas Dinkes untuk dilakukan swab test,” terang Fajar.
Selain diminta untuk menjalani rapid test, para pelanggar protokol kesehatan itu juga diberi sanksi sosial. Mereka diminta membersihkan tempat permakaman umum atau TPU Sompok.
“Dari 13 orang pelanggar itu, lima di antaranya KTP-nya kita tahan. Sisanya kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya,” tegas Fajar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Satpol PP Semarang Bongkar Lapak Pedagang di Depan Pasar Simongan
- Ricuh, Satpol PP & Warga Adu Mulut saat Puluhan Rumah di Semarang Dibongkar
- Kasus Covid-19 Naik, Insentif Nakes di Semarang Capai Rp14 M per Bulan
- Siap-Siap! Satpol PP Semarang Bakal Sidak Tempat Indekos, Ini Alasannya
- Turun Level 2, Kota Semarang Belum Penuhi Target Testing
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.