KORUPSI BANSOS : Mantan Staf Ahli Gubernur Divonis Penjara 16 Bulan Semarangpos.com/JIBI/Solopos/Antara Senin, 15 Februari 2016 0 Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id) Share on Facebook Share on Twitter Baca Juga KORUPSI BANSOS : Pengadilan Tipikor Semarang Menolak Eksepsi Joko Mardiyanto Tags: joko mardiyantokasus bansos semarangstaf ahli gubernur divonis Get the amazing news right in your inbox Anik Sulistyawati Sebelumnya | 15 February 2016 BUPATI DEMAK MENINGGAL : Bupati Demak Dimakamkan di Permakaman Raja-Raja Selanjutnya | 15 February 2016 BUPATI DEMAK MENINGGAL : Berkabung Tiga Hari, Pemkab Imbau Warga Tak Beraktivas Berlebihan Berita Terpopuler Peduli Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025 Pemprov Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Senilai Rp180 Juta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin bakal Bangun Jalan-Jembatan-SLB Desa Babalan Demak Motoran Semarang-Demak, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Salurkan Bansos Warga Terdampak Rob
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.