KASUS GLA KARANGANYAR : Ketua Rina Center Dihukum 2 Tahun Penjara
Empat tokoh yang terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Pemkot Solo dan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar mengenakan rompi berwarna oranye tanda status tersangka kala mereka hendak meninggalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Senin (8/12/2014). F.X. Sarwono, direktur BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, dan Dian Ariffianto Budi Susila, mitra kerja dari BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, serta Romdloni politikus PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, dan Bambang Hermawan, mantan ketua Rina Center itu langsung digiring ke LP Kelas I Kedungpane, Semarang. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)
Baca Juga
- Begini Kabar Terbaru Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani di LP Semarang…
- KABAR DUKA : Layat Sang Putra, Rina Iriani Tak Boleh Menginap
- VONIS RINA IRIANI : Jika Tak Ganti Kerugian, Hukuman Penjara Rina Ditambah 6 Bulan
- KASUS GLA : Sidang Lagi, Rina Pertanyakan Penangguhan Penahanan
- KASUS GLA : Tidak Cukup Sehat untuk Tinggal di LP, Rina Iriani Ajukan Pengalihan Penahanan
- KASUS GLA : Sakit, Rina Iriani Dilarikan ke RS Dr Kariadi
- KORUPSI GLA : PKS Karanganyar Akui Terima Duit Rp1 Miliar Pada Pencalonan Rina Iriani
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.