Kasus PT RUM Sukoharjo: Dianggap Provokator, Mahasiswa UMS Dituntut Bui Paling Lama
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Hisbun Payu alias Is, dituntut hukuman penjara paling lama di antara dua terdakwa lainnya dalam sidang dugaan kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (25/7/2018).
Suasana sidang kasus PT RUM Sukoharjo dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Semarang, Kamis (25/7/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.