Kebijakan Menhub Bikin Bingung, Pengusaha Otobus Wonogiri: Bagaimana Membedakan Pemudik dan Bukan?

Para pemilik perusahaan otobus di Wonogiri mengaku bingung karena Kebijakan Menhub yang mengizinkan moda transportasi beroperasi kembali.

Kebijakan Menhub Bikin Bingung, Pengusaha Otobus Wonogiri: Bagaimana Membedakan Pemudik dan Bukan? Puluhan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Wonogiri-Jabodetabek diparkir di area Terminal Tipe A Giri Adipura Wonogiri. Bus tidak beroperasi karena kebijakan larangan mudik. Foto diambil Selasa (28/4/2020). (Semarangpos.com-M. Aris Munandar)

Semarangpos.com, WONOGIRI — Para pemilik perusahaan otobus di Wonogiri mengaku bingung karena Kebijakan Menhub, Budi Karya Sumadi, yang mengizinkan moda transportasi beroperasi kembali. Sementara itu masyarakat dilarang mudik.

“Terus terang kami bingung, karena ada dua peraturan yang berbeda. Pelarangan mudik dan diperbolehkannya moda transportasi beroperasi,” Kata Staf operasional PO Agra Mas, Utut Saptyo Wibowo, saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (7/5/2020).

“Karena belum ada kejelasan secara terperinci, armada belum ada yang beroperasi. Kami khawatir justru terjebak dan mendapat sanksi di jalan, kan malah repot,” ujar dia.

Persebaran PDP Covid-19 di Boyolali Merata, 20 PDP Meninggal Dunia

Hingga saat ini, menurut Utut, belum ada surat edaran terkait diberbolehkannya moda transportasi beroperasi kembali, terutama di Wonogiri. Jika mengacu apa yang dikatakan Menhub, bus boleh beroperasi. Tetapi sulit membedakan antara penumpang yang mudik dan tidak.

“Kami sulit membedakan mana yang mudik dan mana yang tidak. Siapa pebisnis siapa pedagang yang mudik. Wonogiri kan didominasi pedagang, apa benar yang boleh naik bus hanya pebisnis yang hanya melakukan perjalanan dan tidak mudik? Sementara pedagang yang ingin mudik dilarang” ujar dia.

Ia mengatakan, hingga Kamis sore, di setiap perbatasan wilayah masih ada pengecekan. Petugas masih mengecek kendaran yang keluar-masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di Banyumas, Tak Pakai Masker Ternasuk Pidana

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020).

Padahal beberapa waktu lalu pemerintah pusat sendiri yang memutuskan menutup seluruh penerbangan baik domestik maupun internasional.

Bukan Mudik

Kebijakan Menhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum. Namun alasannya bukan dengan tujuan mudik pada 7 Mei 2020.

Awas Bahaya, Bermain Long Bumbung Bersama Kakek, Bocah di Klaten Terbakar

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi umum baik angkutan udara, darat, dan laut, boleh beroperasi lagi dengan catatan menaati protokol kesehatan.

Artinya, masyarakat boleh bepergian dan tidak hanya sebatas perjalanan bisnis seperti kriteria sebelumnya.

“Operasinya itu mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi. Nanti jam 13.00 saya dengan Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.