Kelangkaan E-KTP Dibantah Pemprov Jateng, Ada Praktik Percaloan?

Kelangkaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibantah Pemprov Jateng. Kaalau ada kelangkaan e-KTP, kemungkinan ada tindak pidana percaloan.

Kelangkaan E-KTP Dibantah Pemprov Jateng, Ada Praktik Percaloan? Suasana pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Jawa Tengah, Senin (13/1/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membantah terjadinya kelangkaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di wilayahnya. Karena ini ada sebagian wilayah mengeluhkan kelangkaan e-KTP, muncullah kecurigaan adanya tindak pidana percaloan.

Kecurigaan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Sugeng Riyanto, di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu (22/1/2020).

Sugeng menyebut sebenarnya Jateng sudah mendapat pasokan sekitar 274.500 blangko e-KTP dari pemerintah pusat pada awal 2020 ini. Jumlah sebanyak itu, sekitar 146.500 diambil langsung Pemprov Jateng, sedangkan sisanya diterima pemerintah kabupaten/kota.

“Tapi, dari jumlah sebanyak itu yang sudah tercetak [tersalurkan ke masyarakat] baru sekitar 46.000 blangko e-KTP. Berarti kan masih ada sisa. Masih ada yang tersimpan. Enggak langka,” tegas Sugeng.

Sugeng menduga belum tersalurkannya blangko e-KTP kepada masyarakat itu karena keterbatasan peralatan maupun petugas di level kabupaten/kota. Oleh karenanya, ia pun meminta pemerintah kabupaten/kota untuk turun tangan membantu pendistribusian e-KTP tersebut.

“Sebenarnya enggak boleh ada lagi alasan printer ngadat atau terbatas. Dinas lain yang printer tidak digunakan bisa diperbantukan untuk mencetak e-KTP. Supaya tidak terjadi antrean panjang dalam permohonan e-KTP,” imbuh Sugeng.

Sugeng juga menduga adanya praktik calo dalam pengurusan blangko e-KTP itu. Dugaan itu mengemuka seiring keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan e-KTP.

Meski demikian, lanjut Sugeng, praktik ilegal itu tidak dilakukan petugas Disdukcapil yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan e-KTP. “Praktik itu terjadi saat masyarakat yang tinggal di desa mau mengurus e-KTP jauh di Dinas Kependudukan setempat. Akhirnya, titip ke perangkat desa atau petugas lain untuk menguruskan dan ada uang jasanya,” ungkapnya.

Sementara itu, data yang diperoleh Semarangpos.com dari Dispermadesdukcapi Jateng, tercatat ada sekitar 2.272.353 warga yang telah mengajukan permohonan e-KTP sepanjang 2019 hingga Januari 2020. Namun dari jumlah sebanyak itu baru sekitar 1.682.803 orang yang sudah terlayani atau mendapat e-KTP. Sisanya, atau sekitar 589.550 orang baru mendapatkan surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP.

“Makanya, kabupaten/kota yang blangko e-KTP-nya masih tersedia, tolong segera dicetak. Kita tidak akan memberikan blangko lagi kalau yang saat ini masih ada belum tercetak. Kan kita tahu nomor serinya,” tegas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

1 Komentar
Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.