Keluarga Korban Pembunuhan Sekeluarga di Banyumas Tuntut Hukuman Maksimal
Keluarga pembunuhan empat sekeluarga di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Edi Pranoto, 49, mengharapkan keempat pelaku pembunuhan itu diganjar hukuman maksimal meskipun mereka merupakan kakaknya dan tiga keponakannya.
Tersangka Irfan dan Putra menjalani prarekonstruksi di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019), memeragakan adegan mengubur jenazah korban pembunuhan di belakang rumah Misem. (Antara-Sumarwoto)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.