Kemenkumham Jateng Deportasi 37 WNA dalam 3 Bulan
Sebanyak 37 warga negara asing dideportasi dari Provinsi Jawa Tengah pada Januari-Maret 2019 karena menyalahi keimigrasian. "Kita sudah melakukan pendeportasian sejumlah 37 orang asing sampai bulan Maret 2019, kemudian yang diproses projustitia ada 2 orang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Ramli H.S. di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2019).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Ramli H.S.. (Antra-Heru Suyitno)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.