Kemplang Uang Beras di Magelang, Warga Bekasi Dicokok di Subang

Basuki alias Purnomo, warga Pondokgede, Bekasi dicokok aparat Polres Magelang Kota di Subang. Ia dituduh melakukan tindak penipuan dengan cara mengorder beras dalam jumlah banyak, namun tidak kunjung membayar tagihan.

Kemplang Uang Beras di Magelang, Warga Bekasi Dicokok di Subang Polisi menunjukkan salah satu barang bukti berupa beras dalam kantong plastik. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, MAGELANG – Basuki alias Purnomo, warga Pondokgede, Bekasi dicokok aparat Polres Magelang Kota. Ia dituduh melakukan tindak penipuan dengan cara mengorder beras dalam jumlah banyak, namun tidak kunjung membayar tagihan.

Alhasil, Basuki alias Purnomo kini ditahan di Mapolres Magelang Kota, Jawa Tengah. Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Sugiyanto, Kamis (14/11/2019), mengonfirmasi tindak pidana penipuan di wilayah hukumnya itu.

Sugiyanto lalu memaparkan kronologi kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka mulanya menyewa kios di kompleks pertokoan Armada Estate Blok A nomor A2 dengan usaha penjualan alat listrik dan sembako.

Purnomo lalu meminta Yanto untuk mencarikan penyuplai beras. Ia lalu memesan sejumlah beras di tempat Tri Hartanto Nugroho dengan jumlah 2 ton dan pembayaran tempo dua minggu dan sudah dibayar lunas.

Selanjutnya, tersangka memesan lagi sejumlah 8 ton, namun hanya diberikan 3 ton 175 kg saja. Selanjutnya, Tri Hartanto Nugroho meminta dana pertama, namun permintaan itu tak dipenuhi tersangka.

Sebaliknya, beras tersebut dijual tersangka Purnomo dengan cara diecer dan sudah laku sekitar 1 ton. Nilainya sekitar Rp10.000.000. Selanjutnya, tersangka mengaku bangkrut dan memilih pergi.

Atas peristiwa tersebut, korban Tri Hartanto Nugroho mengalami kerugian sekitar Rp32.585.000. “Modusnya memberikan kepercayaan dulu, pertama pesanan dibayar dan pesanan selanjutnya dalam jumlah lebih banyak tidak dibayar,” katanya.

Menurut Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Sugiyanto, tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Polisi, katanya, telah menghimpun barang bukti yang disita dari korban maupun tersangka berupa selembar nota asli Duta Pangan, selembar fotokopi KTP atas nama Purnomo, uang tunai Rp8.050.000, dan beras seberat 24,25 kuintal.

Ia kemudian menuturkan kronologi penangkapan Purnomo alias Basuki itu. Setelah mengetahui kejadian tersebut, tim resmob menyelidiki dengan mencari identitas pelaku sebenarnya dan ternyata bernama Basuki yang beralamat Bekasi.

Setelah diselidiki dengan bantuan Polres Bekasi, katanya, tersangka pergi ke Subang. Polisi pun lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar, tersangka menyewa ruko di Jl. Perumnas Raya Karanganyar Subang. Ketemu, tersangka pun ditangkap polisi.

“Hasil pengembangan, pelaku diduga juga melakukan penipuan lampu Philip dengan modus yang sama dan sekarang masih diproses,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.