Berkas Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Jateng

Polda Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

Berkas Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Jateng Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat. (Facebook-Suara.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah, Senin (10/2/2020), melimpahkan berkas perkara Keraton Agung Sejagat ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Berkas itu selanjutnya bakal diteliti hingga 14 hari ke depan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Joko Purwanto mengatakan berkas yang dilimpahkan sedang dalam proses penelitian oleh jaksa yang menangani. “Ada waktu 14 hari bagi jaksa yang menangani perkara ini untuk meneliti berkasnya,” katanya.

Ia menjelaskan jika dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kata dia, jika belum lengkap, penyidik kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang.

Dia mengatakan tempat pelaksanaan sidang kemungkinan di Pengadilan Negeri Purworejo, sesuai dengan locus delicti perkara itu. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan perkara disidangkan di Semarang mengingat kedua tersangkanya ditahan di Semarang.

Permaisuri Keraton Agung Sejagat Sulit Makan Gara-Gara Kerap Di-Bully

Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia. Pucuk pimpinan kerajaan di Purworejo itu dijerat dengan UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sebelum memproses lebih lanjut kedua tokoh utama Keraton Agung Sejagat, polisi telah melakukan tes kejiwaan kedua tersangka kasus penipuan itu. Tes psikologis menunjukkan keduanya tidak memiliki gangguan jiwa.

Pemeriksaan psikologis raja dan permaisurinya yang melibatkan akademisi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) memastikan kondisi mereka sehat jasmani maupun rohani. Artinya, keduanya menjalankan kegiatan mendirikan keraton dalam keadaan sadar dan mengerti.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.