Keren! Brebes Terapkan Sistem E-Voting di Pilkades

Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah akan menerapkan sistem pemilihan elektronik atau electronic voting (e-voting).

Keren! Brebes Terapkan Sistem E-Voting di Pilkades Ilustrasi electronic voting alias e-voting. (bengkulu.kemenag.go.id).jpg

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah akan menerapkan sistem pemilihan elektronik atau electronic voting (e-voting).

Plt. Kabag Pemerintahan Desa Setda Brebes La Ode Aris Vindar menyampaikan sebanyak 36 desa dari enam kecamatan di Brebes Selatan bakal menggelar pilkades tahap pertama. Kerennya, pilkades itu bakal dilakukan dengan sistem e-voting.

Pilkades e-voting gelombang kedua tahun ini akan dilakukan tiga tahap. Tanggal 8 Desember 2019 di Brebes Selatan, Brebes Tengah pada 15 Desember 2019, dan Brebes Utara pada 22 Desember 2019.

“Untuk memastikan seluruh perangkat dan kesiapan pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Brebes telah mengecek alat dan melatih mensosialisasikan serta memberi pembekalan panitia pilkades,” paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2019).

Menjelang pilkades e-voting gelombang kedua tahun 2019, digelar sosialisasi dan simulasi e-voting bagi panitia. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Brebes Rofiq Qoidul Adzam, menjelaskan sejumlah daerah di Indonesia saat ini telah menggunakan perangkat electronic voting (e-voting) yang diproduksi BPPT bersama PT Inti.

“Hal-hal yang baru, kerap mendapatkan tantangan atau kesulitan. Untuk itu, perlu digelar secara masif sosialisasi agar makin paham dan mengerti tentang E-voting,” tuturnya.

Dia menjelaskan, satu set perangkat e-voting terdiri atas sejumlah alat. Sebuah komputer khusus dipakai untuk menampilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT yang terdaftar adalah data yang terverifikasi dan berasal dari panitia pilkades.

Alat kedua disebut sebagai pembaca kartu tanda penduduk (KTP reader). Fungsinya adalah untuk membaca data kependudukan warga yang hendak menunaikan hak pilihnya.

Selanjutnya, pemilik suara cukup menempelkan KTP, lantas diverifikasi dengan sidik jari telunjuk kiri atau kanannya. Pemilih kemudian menuju komputer generator yang berfungsi membuka akses sistem pemilih ke bilik suara.

Pembuka akses itu berupa kartu plastik yang disebut smart card. Bentuknya seperti kartu automated teller machine (ATM) dan berisi data digital.

Sama seperti pemilu konvensional, setelah itu pemilih masuk ke bilik suara yang telah dipasangi monitor komputer berlayar sentuh, dengan gambar para kandidat kepala desa. Selain itu, ada fitur untuk mengulang jika pilihannya hendak diganti.

Hasil perolehan suara para calon pilkades sistem e-voting itu bisa seketika terlihat begitu proses pemungutan suara dinyatakan selesai. Tentu ini berbeda dengan sistem pemilihan konvensional yang mesti melewati tahapan penghitungan suara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.