Ketua PA Semarang: Kasus Perceraian Rawan KKN
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Semarang, Anis Fuadz, mengingatkan para hakim yang bekerja di kantornya untuk menghindari konflik kepentingan dengan para pemohon gugatan cerai. Hal itu dikarenakan gesekan antara pemohon gugatan dan hakim berpotensi menimbulkan kolusi yang berdampak pada pelayanan publik.
Ketua Pengadilan Agama Kelas I Semarang, Anis Fuadz. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.