KIP Jateng Sesalkan MV Colombus Daratkan Ribuan Turis Asing di Semarang

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah menyesalkan pemberian izin 1.044 turis asing MV Colombus turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

KIP Jateng Sesalkan MV Colombus Daratkan Ribuan Turis Asing di Semarang Kapal pesiar MV Columbus berbendera Bahama bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020). (Antara-Aji Styawan)

Semarangpos.com, JEPARA — Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang mengizinkan 1.044 turis asing penumpang MV Colombus masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di musim virus corona.

Laman aneka berita Murianews, Sabtu (14/3/2020), menyebut respons KIP Jateng itu hanya salah satu dari sejumlah pihak yang menyesalkan sikap pemprov dan Pemkot Semarang itu.Respons KIP itu disampaikan Zainal Abidin Petir selaku wakil ketua.

Sebelumnya, Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang mengizinkan kapal pesiar MV Colombus bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapal pesiar ini diketahui membawa 1.044 turis asing, dan mereka diizinkan untuk masuk ke wilayah Semarang.

Di Lerep Ungaran Jajanan Tradisional Dibeli Pakai Koin Khusus

Zaenal Petir menyebut keputusan pemprov dan pemkot itu berpotensi menimbulkan persoalan. Diperbolehkannya ribuan wisatawan mancanegara ini masuk ke sejumlah destinasi wisata di wilayah Semarang bisa menimbulkan gejolak.

Apalagi, katanya, dalam  UU No. 23/2014 tentang Pemda diatur tentang jaminan kesehatan bagi masyarakatnya yang menjadi tanggung-jawab gubernur, wali kota, dan bupati. Kapal pesiar MV Colombus sebelumnya ditolak merapat di Tanjung Perak Surabaya untuk alasan itu.

Diingatkannya, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa seharusnya para pemimpin daerah berhak mengambil tindakan paling aman. Tidakan itu tidak boleh menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Pengendara Motor Tewas Terseret Truk di Simpang Hanoman Semarang

“Sesuai dengan undang-undang itu, para pimpinan daerah memiliki tanggung jawab soal jaminan kesehatan warganya. Dalam hal ini, seharusnya kepala daerah berhak menolak demi menjamin keselamatan warganya atas tertularnya virus corona yang mewabah saat ini,” ujar Zaenal Petir.

Mestinya Tegas

Zainal Petir berpendapat, seharusnya kepala daerah bersikap tegas, kalau ada kapal pesiar yang berpotensi bisa menularkan virus corona jenis baru (covid-19).  Kapal yang membawa ribuan turis tersebut, pada situasi sekarang ini, saat penyebaran virus corona terjadi, seharusnya ditolak bersandar.

Alumni Unnes Menggugat Kirim Karangan Bunga demi Kritik Rektor Fathur Rokhman

Dirinya menilai tetap ada potensi masalah dalam kebijakan ini, jika melihat kejadian-kejadian yang ada terkait penyebaran virus corona atau covid-19. Apalagi pemeriksaan untuk ribuan lebih wisatawan setahu dia hanya dilakukan dalam empat jam saja.

“Saya percaya atas kinerja dan kompetensi KKP, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang, namun apa salahnya kalau Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng mengantisipasi supaya warganya tidak terkena corona. Apakah sudah benar-benar clear, karena pemda punya kewajiban melindungi kesehatan warganya,” tambah Zaenal Petir.

Zainal Petir yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua KIP Jawa Tengah, selanjutnya mempertanyakan satu hal jika ternyata ada persoalan setelah keputusan ini diambil. Kalau ternyata di lain hari ditemukan ada yang terpapar virus corona dan penyebabnya dari wisatawan kapal ini, siapa yang harus bertanggung jawab.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.