Kisah Pilu Perawat di Semarang, Ditampar Karena Ingatkan Pasien Pakai Masker

Kisah tragis dialami perawat di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang ditampar seorang pasien karena mengingatkan untuk menggunakan masker.

Kisah Pilu Perawat di Semarang, Ditampar Karena Ingatkan Pasien Pakai Masker Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan. (Dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kisah pilu kembali dialami perawat di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Setelah sebelumnya ada NK, 38, perawat yang jenazahnya ditolak warga karena terinfeksi virus corona, kali ini nasib tak kalah tragis dialami perawat lain, yakni HM, 29.

HM, perawat yang bertugas di Klinik Pratama Dwi Puspita I, Jl. Sutan Syahriri 258, Kemijen, Semarang Timur, itu mendapat perlakuan kasar dari seorang pasien berinisial BC, 43. HM ditampar oleh pasien itu karena mengingatkan untuk memakai masker pada Kamis (9/4/2020).

Atas perlakuan BC itu, HM pun mengadu ke kepolisian. BC pun langsung diringkus dan saat ini telah menjalani penahanan.

Kontak dengan Pasien Covid-19, 25 Karyawan RSUD Purwodadi Jalani Rapid Test

“Penyidik Polrestabes Semarang sudah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2020).

Iskandar mengungkapkan kejadian pemukulan terhadap tenaga medis itu terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita I. Awal mulanya, perawat mengingatkan pelaku yang tidak memakai masker.

“Karena pelaku tidak mau diingatkan, maka terjadilah pemukulan terhadap korban di bagian kepala. Korban kemudian mengalami trauma dan pusing. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Timur Polrestabes Semarang,” ungkap Iskandar.

Penolak Pemakaman Pasien Covid-19 Dijerat Pasal Berlapis

Mendapat laporan itu, polisi pun langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di klinik.

“Setelah melaksanakan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penangkapan. Pelaku dijerat Pasal 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas Iskandar.

Kebijakan pemerintah

Iskandar berharap kejadian penganiayaan yang dilakukan BC terhadap tenaga medis itu menjadi pelajaran. Ia mengimbau masyarakat untuk mentaati kebijakan pemerintah dalam menanggulangi persebaran virus corona atau Covid-19, salah satunya dengan memakai masker.

Polisi Tangkap Dalang Penolakan Jenazah Perawat di Semarang

“Jika harus meninggalkan rumah, harus menggunakan masker. Ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai persebaran virus corona,” imbau Kabidhumas Polda Jateng.

Informasi yang diperoleh Semarangpos.com, BC yang berusia 43 tahun merupakan seorang petugas keamanan di sebuah sekolah dasar di Kota Semarang. BC merupakan warga Jl. Penjaringan RT 007/RW 001, Kemijen, Semarang Timur.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.