Klaten dan Solo Rebutan Objek Mata Air Cokro

Pemkot Solo dan Pemkab Klaten berebut Objek Mata Air Cokro atau OMAC di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Klaten dan Solo Rebutan Objek Mata Air Cokro

Semarangpos.com, KLATEN — Pemerintah Kota Solo dan Pemerintah Kabupaten Klaten berebut Objek Mata Air Cokro (OMAC) di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pemkab Klaten mengaku siap adu data demi memenangi rebutan dengan Pemkot Solo.

Perebutan mata air itu dilakoni serius oleh Pemkab Klaten. Bupati Klaten, Sri Mulyani, Jumat (7/8/2020), bahkan secara khusus mengundang sejumlah anak buahnya guna membahas kepemilikan OMAC di ruang B1 Setda Klaten.

Selain Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, dan asisten I serta asisten III Pemkab Klaten, rapat tertutup itu juga dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten. Dilibatkan pula camat Tulung, hingga kepala desa (kades) Cokro, Heru Budi Santosa.

Unik, Kampung di Bantul Ini Wajibkan Warga Tanam Pohon Anggur

Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung beberapa jam berikutnya. Kesimpulan dari rapat tertutup itu, Sri Mulyani menginstruksikan kepada Pemdes Cokro segera mengurus sertifikat kepemilikan OMAC secepatnya.

Di sisi lain, Bagian Hukum Setda Klaten diminta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten.

“Ya, segera proses penyertifikatannya. Di Pemdes Cokro sudah ada bukti-bukti yang kuat juga. Sudah tercantum di buku bondo desa yang dibikin Angkatan Darat. Memang benar, Pemkot Solo [PDAM Solo] telah mengelola sumber ingas di Cokro itu. Tapi, mengelola bukan memiliki. Umbul Ingas Cokro itu miliknya Pemdes Cokro,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Jumat.

Mengulik Filosofi Batik Grompol, Media Doa Orang Tua Untuk Anak

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Klaten, Sri Rahayu, mengatakan Pemkab Klaten bersama Pemdes Cokro masih saling berkoordinasi guna memikirkan langkah selanjutnya. Hal itu termasuk berkoordinasi denga OPD terkait lainnya di Pemkab Klaten.

“Kami masih berkoordinasi [guna menentukan langkah berikutnya],” katanya.

Solo Dinilai Tak Berhak

Kades Cokro, Heru Budi Santosa, mengatakan Pemdes Cokro, Kecamatan Tulung menilai Pemkot Solo tak berhak mengklaim memiliki sumber air di kompleks OMAC Tulung. Sebaliknya, sumber air yang saat ini dikelola PDAM Solo tersebut masih tercatat sebagai kas desa di Cokro dan tak perlu jadi rebutan.

Anak Akibat Aborsi Jadi Genderuwo Dibahas Simbah Algoritma Alam  

Heru Budi Santosa mengatakan dalam buku bondo desa yang dimiliki, lahan di kompleks OMAC mencapai 9.875 meter persegi. Di dalam bondo desa itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya dilangsungkan tahun 1939. Sedangkan tahun pembuatan peta, yakni 1954.

Pemdes Cokro Juga sudah melakukan penertiban administrasi aset desa secara hukum, sejak Mei 2020. Saat itu, terdapat 65 tanah kas desa yang akan diurus sertifikatnya dalam program redistribusi tanah objek landreform (Prona) di desa setempat. Salah satu aset itu adalah Objek Mata Air Cokro alias OMAC.

“Dari 65 bidang itu, kami sudah siapkan seluruh persyaratannya [harus tercatat di buku bondo desa dan terdapat di peta desa]. Sesuai buku bondo desa, lahan di kompleks OMAC itu jelas milik kami. Bukan milik Kota Solo atau PDAM Solo. Tapi khusus penyertifikatan OMAC ini tertunda terlebih dahulu [karena Pemkot Solo mengklaim kepemilikan OMAC],” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.