Komisioner KI Jateng Sebut PPKM Darurat Sengsarakan Rakyat

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Zainal Petir, menyebut penerapan PPKM Darurat membuat rakyat kecil semakin sengsara.

Komisioner KI Jateng Sebut PPKM Darurat Sengsarakan Rakyat Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jateng, Zainal Petir. (Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Zainal Abidin Petir, mempertanyakan efektivitas dan efisiensi dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak 3-20 Juli 2021, justru membuat kegelisahan dan kepanikan bagi sebagian besar masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Suasana seperti mencekam. Ruas jalan banyak yang ditutup, penerangan jalan umum dimatikan, PKL atau pedagang kecil susah berjualan karena di-opyak-opyak [dirazia], harga sayur mayur naik, orang sakit makin panik karena cari ambulans susah, rakyat kecil cari makan kesulitan, dan lain-lain. Mohon Presiden Jokowi segera mengevaluasi kebijakan ini,” kata Petir dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Antrean Vaksinasi di Kantor Gubernur Berpotensi Munculkan Klaster Baru, KI Jateng: Ngisin-Ngisini

Petir meminta pemerintah terbuka dan transparan dalam kebijakan PPKM Darurat. Jika memang PPKM, dalam pelaksanaannya diminta tidak seperti pemberlakuan karantina kesehatan.

Namun jika memberlakukan karantina, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat seperti yang tertuang dalam UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam aturan itu disebutkan jika warga yang menjadi wilayah karantina berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kehidupan sehari-hari selama masa karantina.

“Bahasa gampangnya, warga diopeni negara untuk kebutuhan makan sehari-hari,” tutur pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua KI Provinsi Jateng itu.

Inmendagri

Petir juga menyoroti terbitnya beberapa kali Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Darurat sebagai penerjemahan arahan Presiden.

Mendagri, kata dia, beberapa kali mengeluarkan Inmendagri, yakni Inmendari No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali, Inmendagri No.16/2021 tentag Perubahan Inmendagri No.15/2021, Inmendagri No.18/2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri 15/2021, dan Inmendagri No.19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri 15 Tahun 2021.

“Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya menjelaskan bahwa dirinya menindaklanjuti arahan Presiden yang mengintruksikan PPKM Darurat Covid-19 di sejumlah daerah. Jadi konsiderans berupa arahan presiden, bukan dari aspek yuridis, sosiologis atau filosofis,” tandas Petir.

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jateng Belum Capai Target

Selain itu, menurut Petir, pelaksanaan inmendagri sangat memberatkan kepala daerah karena dituntut melakukan percepatan penyaluran bansos serta jaringan pengaman sosial berbasis APBD dan dana desa melalui program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Namun dalam Inmendagri itu tidak disebutkan anggaran dari APBN.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.