Komplotan Curanmor di Banyumas Diringkus

Aparat Polresta Banyumas meringkus komplotan pelaku pencuran kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap melakukan aksi kejahatan di Banyumas.

Komplotan Curanmor di Banyumas Diringkus Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. M. Firman L. Hakim (kedua dari kanan), menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku curanmor saat gelar perkara di Mapolresta Banyumas, Senin (25/1/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, PURWOKERTO – Aparat Polresta Banyumas meringkus jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beroperasi di lebih 13 lokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

Total ada lima tersangka curnamor yang diamankan aparat Polresta Banyumas. Kelima orang itu terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.

“Kita berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor yang terdiri dari 3 pelaku utama dan 2 penadah. Mereka yakni AEP, 32, IBU, 39, RY, 31, ARH, 32, dan AP, 35,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Terungkap! Ini Otak Perampokan Distributor Elpiji di Semarang

Menurut Kapolresta, pelaku melakukan aksinya di 13 tempat kejadian. Ke-13 lokasi itu antara lain di Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak 1 kali, dua kali di Kecamatan Wangon, enam kali di Kecamatan Jatilawan, satu kali di Kecamatan Patikraja, satu kali di Kecamatan Cilongok, dan dua kali di Kecamatan Rawalo.

“Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Pelaku kemudian mencuri dengan menggunakan kunci palsu,” tuturnya.

Sosial Media

Aksi curanmor, lanjut Kapolresta Banyumas dilakukan sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021.

” Pelaku pemetik ini setelah melakukan aksinya dijual kepada penadah dan didistribusikan melalui sosial media. Dijual ke berbagai daerah seperti Purbalingga, Cilacap dan Wonosobo dengan harga jual variatif tergantung jenis sepeda motor “, jelasnya.

Baca juga: Masuk Banyumas, Pendatang Wajib Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen

Para pelaku ini pun saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara untuk penadah diterapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengunci sepeda motor dengan kunci tambahan. Selain itu, masyarakat diminta menghindari parkir kendaraan di pinggir jalan tanpa pengawasan guna menghindari aksi pencurian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.