KORUPSI JATENG : Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra Senin, 2 April 2018 0 Korupsi dilakukan Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha. Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha (kiri), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), beberapa waktu lalu. (dok. Solopos) Share on Facebook Share on Twitter Tags: Get the amazing news right in your inbox Imam Yuda Saputra Sebelumnya | 02 April 2018 Begini Jika Mahasiswa IAIN Salatiga Lantunkan Lagu di Gereja Selanjutnya | 02 April 2018 PENDAKIAN GUNUNG : Pendaki asal Selandia Baru Hilang di Merbabu, 71 Personel SAR Diterjunkan Berita Terpopuler
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.