KORUPSI JATENG : Siti Masitha Dituntut 7 Tahun Penjara Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra Senin, 2 April 2018 0 Korupsi dilakukan Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha. Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha (kiri), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), beberapa waktu lalu. (dok. Solopos) Share on Facebook Share on Twitter Tags: Get the amazing news right in your inbox Imam Yuda Saputra Sebelumnya | 02 April 2018 Begini Jika Mahasiswa IAIN Salatiga Lantunkan Lagu di Gereja Selanjutnya | 02 April 2018 PENDAKIAN GUNUNG : Pendaki asal Selandia Baru Hilang di Merbabu, 71 Personel SAR Diterjunkan Berita Terpopuler Dukung Distribusi Uang Layak Edar, Pegadaian Diganjar Apresiasi dari Bank Indonesia Ukir Prestasi di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik Pemprov Jateng Pertemukan Pelaku UMKM & Industri melalui Ajang Business Matching
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.