Koruptor Universitas Muria Kudus Divonis 3,5 Tahun
Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Lilik Riyanto dan Zamhrui, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Suasana seusai persidangan kasus korupsi Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Selasa (29-10-2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
Baca Juga
- Longsor Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan
- Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba
- Pemotongan Insentif Nakes di Kudus Masih Misteri, Polda Jateng Kumpulkan Bukti
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.