KPU Grobogan Larang Kandidat Hadiri Penetapan Paslon di Pilkada 2020
KPU Grobogan memerintahkan bakal pasangan calon untuk tidak hadir sekaligus membawa massa pendukung saat penetapan paslon Pilkada 2020.
Semarangpos.com, PURWODADI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan melarang para kandidat beserta massa pendukung pada Pilkada Grobogan 2020 datang pada acara rapat pleno penetapan pasangan calon, Rabu (23/9/2020).
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, untuk penetapan pasangan calon dilakukan dengan cara pleno tertutup. Tidak ada massa pendukung yang masuk ke kantor KPU bahkan bapaslon [bakal pasangan calon] pun tidak datang,” jelas Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo, seusai rapat koordinasi di Bawaslu Grobogan, Selasa (22/9/2020).
Menurut Suwiknyo, penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September 2020. Setelah pleno tertutup penetapan pasangan calon, KPU Grobogan akan menyampaikan ke publik melalui papan pengumuman dan media sosial.
Kabar Duka, Pakar Hematologi Onkologi Undip Meninggal Dunia
“Kemudian bakal pasangan calon dan partai politik pengusung, serta Bawaslu akan diberikan salinan keputusan rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut,” ujar Suwiknyo.
Kebijakan penetapan paslon dalam rapat pleno tertutup tersebut, lanjut dia, terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Yakni dalam hal menghindari terjadinya kerumunan massa dan jaga jarak.
Pengundian nomor urut
Sementara itu Bawaslu Grobogan pada Selasa mengundang partai politik pengusung Bapaslon Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto (Sri-Bambang), kepolisian dan gugus tugas Covid-19. Tujuannya untuk rapat koordinasi menjelang penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
“Jadi hari ini rapat koordinasi dengan semua leading sector. Yakni Bawaslu, KPU, Polres, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Parpol pengusung. Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi mengenai protokol kesehatan terkait tahapan Pilkada 2020, agar nantinya tidak ada salah paham,” jelas Anggota Bawaslu Grobogan Agus Purnomo.
KAMI se-Jateng Deklarasi di Magelang, Brimob Kena Lemparan Batu
Diharapkan dalam tahapan Pilkada 2020, yakni penetapan pasangan calon pada Rabu (23/9/2020). Kemudian pengundian dan tata letak bakal pasangan calon Kamis (24/9/2020) semua menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terpisah Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, dengan ditandatanganinya pakta integritas diharapkan semua yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada mematuhinya.
“Tadi baru saja ditandatangi pakta integritas oleh parpol pengusung paslon, Polres, Gugus Tugas, Bawaslu, dan KPU. Sehingga diharapkan semua mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada,” ujar Jury Leonard.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi
- Hanya Pelantikan Kepala Daerah Semarang Raya yang Digelar Langsung, Lainnya Online
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Virtual 25 Februari
- Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor
- Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis
- Sah! Sri Sumarni-Bambang Pujiyanto Bupati dan Wabup Terpilih Grobogan
- 3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.