KPU Jateng Layani Pindah TPS hingga 17 MaretÂ
Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah memberi waktu bagi masyarakat yang bermaksud memanfaatkan hak pilih di luar wilayah domisili mereka untuk mengurus formulir A5 hingga 17 Maret 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 192 juta nama dalam daftar pemilih tetap Pemilihan Umum 2019. (Bisnis-Muhammad Ridwan)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.