KPU Jateng Terbukti Lakukan Maladministrasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi setempat melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan keranggotaan Dewan Perwakilan daerah (DPD) Daniel Awigra.
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.