KSPI Ungkap Jumlah Perusahaan di Jateng yang Akan Cicil THR 2020

Sejumlah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang industri garmen di Jawa Tengah atau Jateng berniat mengangsur pembayaran THR 2020.

KSPI Ungkap Jumlah Perusahaan di Jateng yang Akan Cicil THR 2020 Ilustrasi THR. (Semarangpos.com - Whisnupaksa Kridhangkara)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sejumlah industri manufaktur yang bergerak di sektor pakaian jadi atau garmen di Jawa Tengah (Jateng) berencana membayar tunjangan hari raya atau THR 2020 kepada pekerja secara diangsur atau cicil.

Hal itu diungkapkan Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Jateng, Aulia Hakim, Selasa (12/5/2020). Aulia mengaku mayoritas perusahaan garmen yang tidak mampu membayar THR secara penuh itu merupakan industri kelas menengah ke bawah atau medium bottom.

“Mereka sudah menyatakan bisa membayar THR. Tapi dicicil, mulai 40%-60%. Kabarnya akan dilunasi hingga Desember nanti,” ungkap Aulia saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa siang.

Aulia mengatakan perusahaan berniat membayaran THR 2020 secara diangsur karena mengalami dampak yang signifikan pada masa pandemi Covid-19. Perusahan itu mengaku  mengalami defisit sejak pandemi Covid-19, karena tak bisa memasarkan produknya.

“Paling terdampak itu rata-rata perusahaan garmen. Beberapa di antaranya bahkan sudah menyetop produksi, karena kesulitan memasarkan produknya akibat pandemi,” imbuh Aulia.

Kendati demikian, Aulia menyatakan KSPI tetap bersikukuh perusahaan harus membayar THR karyawan secara penuh. Pihaknya menolak jika THR dibayarkan secara diangsur seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.

Dalam SE Menaker itu perusahaan diberikan keleluasaan untuk membayar THR dengan cara dicicil atau diangsur.

Menurut Aulia, SE Menaker itu bertentangan dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan. Pada PP 78 dijelaskan jika THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat sepekan sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, maka akan dikenai sanksi berupa denda 5% per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajibannya.

“Kita akan perjuangkan terus, supaya buruh mendapatkan hak-haknya. Terutama dalam pemberian THR, karena itu sudah hak buruh,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.