Kuburan Massal Tragedi 1965 di Semarang Kini Situs PBB

Prasasti di Kampung Plumbon, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang menandai peristiwa kelam pembantaian massal dalam tragedi 1965.

Kuburan Massal Tragedi 1965 di Semarang Kini Situs PBB Seorang kerabat korban pembunuhan massal tragedi 1965 melihat nisan atau prasasti di makam Plumbon, Kota Semarang, saat peresmian makam tersebut tahun 2015 lalu. (Semarangpos.com-Istimewa-Yunantyo Adi Setyawan)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebuah prasasti berdiri tegak di tengah hutan jati di Kampung Plumbon, Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Di tengah prasasti yang didirikan jauh dari permukiman warga itu tertulis delapan nama, yakni Moetiah, Soesatjo, Darsono, Sachroni, Joesoef, Soekandar, Doelkhamid, dan Soerono.

Mereka adalah nama-nama korban pembunuhan massal pada tahun 1965 silam yang dibunuh di hutan tersebut. Mereka dibunuh karena dicurigai terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).

Diduga ada sekitar 12-24 orang yang dieksekusi dan dikubur di hutan jati itu. Namun, hanya delapan orang yang mampu diidentifikasi hingga namanya ditulis di prasasti atau nisan tersebut.

Sebelum nisan itu dibangun pada 2015, makam tersebut sering kali dianggap keramat. Tak jarang, ada orang yang berkunjung ke makam tersebut hanya untuk sekadar mencari peruntungan nomor togel.

Namun, siapa sangka makam tersebut kini menjadi salah satu situs yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pengingat tindak kejahatan hak asasi manusia (HAM).

Diakuinya makam Plumbon sebagai situs bersejarah PBB itu disampaikan salah seorang pegiat HAM Kota Semarang, Yunantyo Adi Setyawan. Yunanto mengatakan pada 1 Mei 2019 mendapat surat elektronik (surel) dari The International Center for the Promotion of Human Rights (CIPDH).

Warga membersihkan makam korban pembunuhan massal tragedi 1965 di hutan jati Plumbon, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, beberapa waktu lalu. (Semarangpos.com-dok. Yunantyo Adi Setyawan)

CIPDH yang berada di bawah naungan badan khusus PBB, United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) itu meminta kepadanya untuk memberikan materi terkait makam Plumbon. Setelah itu, CIPDH-UNESCO pun menetapkan makam tersebut sebagai situs memori terkait pelanggaran HAM berat.

“Ini istimewa dan sarat makna. Terus terang, ini di luar dugaan. Plumbon sebagai kuburan massal korban tragedi 1965 dipilih UNESCO sebagai situs resmi,” ujar Yunantyo kepada Semarangpos.com, Senin (20/1/2020).

Yunantyo lantas menceritakan awal penemuan makam yang diduga berisi kerangka korban pembunuhan massal 1965 tersebut. Makam itu semula diidentifikasi sebagai kuburan korban pembunuhan massal oleh Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65) pada tahun 2000 silam.

Namun, identifikasi YPKP 65 tak ada kelanjutan, hingga pada 2014, sekelompok aktivisi pegiat HAM yang diketuai Yunantyo dengan nama Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM) melanjutkan penelitian tersebut.

PMS-HAM membutuhkan waktu sekitar 7,5 bulan untuk melakukan penelitian mengenai identitas para korban. Mereka kemudian berhasil mengidentifikasi delapan nama dari 24 nama yang diperkirakan dikubur di makam tersebut.

Awalnya PMS-HAM hendak melakukan penggalian terhadap makam tersebut. Namun, karena tak mendapat persetujuan dari Komnas HAM, maka dipilih opsi pemasangan nisan.

Nisan yang menyerupai prasasti itu dipasang pada 1 Juni 2015 atau bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Sejumlah tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah pun turut diundang.

Setelah lima tahun berlalu, makam Plumbon akhirnya masuk dalam kategori situs persekusi politik oleh PBB. ”Makam Plumbon masuk dalam kategori situs persekusi politik bersama kuburan massal Priaranza del Bierzo di Spanyol dan Space for Memory and for the Promotion and Defense of Human Rights (Former ESMA) di Argentina,” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.