Kudus Tegaskan Larangan Hotel Terima Pasangan Tak Sah

Peraturan Daerah No. 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban yang melarang hotel menerima pasangan tak sah menginap dalam satu kamar bakal ditegaskan kepada para pengelola hotel di Kudus, Jawa Tengah.

Kudus Tegaskan Larangan Hotel Terima Pasangan Tak Sah Ilustrasi pasangan tak resmi. (Instagram-@polreskudus)

Semarangpos.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan larangan bagi hotel menerima pasangan tak sah menginap dalam satu kamar. Ketentuan itu sejatinya termaktub dalam Peraturan Daerah No. 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.

Dalam aturan tersebut ada larangan perbuatan melanggar tata susila dan ketertiban umum di tempat umum dengan tidak menerima pasangan belum menikah menginap di hotel. Oleh karena itu, pemilik dan pengelola hotel di Kabupaten Kudus diminta mematuhinya tanpa syarat.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola hotel perihal penertiban tamu hotel agar tidak asal menerima tamu, khususnya yang berpasangan, agar lebih ketat dan selektif,” kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019).

Ia berharap pengelola hotel tidak memberikan peluang kemungkinan terjadinya tindak asusila oleh pasangan tidak sah dalam satu kamar. Sebelumnya, lanjut dia, Satpol PP bersama aparat gabungan juga sudah melakukan operasi di sejumlah tempat penginapan di Kudus.

Hasilnya, tim gabungan menjaring sejumlah pasangan tidak resmi menginap dalam satu kamar di beberapa hotel di Kabupaten Kudus. Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Wahyu Haryanti pun berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pengelola hotel terkait hal itu.

“Dalam waktu dekat juga akan diadakan rapat Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia [PHRI]. Permasalahan soal tamu menginap satu kamar bukan pasangan suami istri juga akan kami sampaikan,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, pas bertepatan Hari Guru pada 25 November 2019 lalu, seorang guru yang menginap di hotel bersama perempuan yang bukan istrinya, meninggal. Ia berharap kasus tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi pengelola hotel di Kudus.

“Seharusnya petugas hotel bisa memeriksaa kartu identitas kedua tamu yang hendak menginap tersebut. Jika lebih ketat tentunya pasangan selingkuh akan berpikir ulang ketika hendak menginap di hotel karena berpotensi mendapat penolakan,” ujarnya.

Menurut dia, semua pihak perlu ikut menjaga nama baik Kota Kudus yang dikenal sebagai kota santri dan tengah merintis pariwisata halal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.