Lakukan KDRT, Pejabat KIP Jateng Dipecat

Pejabat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atau KIP Jateng, SH, direkomendasikan untuk dipecat karena melakukan KDRT terhadap istrinya.

Lakukan KDRT, Pejabat KIP Jateng Dipecat Ilustrasi KDRT. (JIBI/Dok.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pejabat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atau KIP Jateng sekaligus pengiat hak asasi manusia (HAM) yang dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), SH, akhirnya direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya atau dipecat.

Rekomendasi pemecatan itu disampaikan Majelis Etik KIP Jateng, yang beranggotakan Drs. Eman Sulaeman MH, Prof. Dr. Sri Suhanjati Sukri, dan Gede Narayana, setelah menggelar sidang pada Selasa (11/5/2021).

Rekomendasi atau hasil sidang itu lantas diserahkan kepada Ketua KIP Jateng, Sosiawan, di kantor KIP Jateng, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Aktivis Perempuan Sebut KI Provinsi Jateng Lamban Tangani Kasus KDRT Pejabat

“Meski bunyinya rekomendasi, tapi itu [keputusan] sudah final dan mengikat. ‘Bola’ sekarang ada di KIP Jateng untuk segera menggelar rapat pleno dan merekomendasikan ke Gubernur agar segera mengeluarkan SK [surat keputusan] pemecatan,” ujar Ketua Majelis Etik KIP Jateng, Eman Sulaeman, saat dihubungi Semarangpos.com, Senin siang.

Eman mengatakan rekomendasi pemecatan diputuskan setelah SH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap korban, yang tak lain adalah istrinya.

Keputusan juga didasarkan atas bukti-bukti tertulis, keterangan para saksi dan ahli.

“Ada 18 bukti surat yang kami terima. Baik berupa foto kekerasan fisik yang dialami korban, visum, dan chating terlapor dengan perempuan lain [pihak ketiga]. Selain itu kami juga mendengarkan keterangan empat orang saksi dan satu orang ahli dari pihak pelapor. Sementara dari pihak terlapor, tidak mampu menghadirkan bukti maupun saksi,” jelas Eman.

Pasal Dilanggar

Dari bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli itu, Majelis Etik KIP Jateng pun memutuskan bahwa SH terbukti melanggar Pasal 3 ayat 3 dan Pasal 6 ayat H dan C Peraturan Komisi Informasi No.3/2016.

“Dalam pasal-pasal itu disebutkan jika anggota KI harus menjaga nama baik dan martabat lembaga [KI]. Selain itu, tidak boleh melakukan perbuatan tercela baik  dari tinjauan agama maupun sosial. Dan terakhir, bisa menahan diri dari godaan hawa nafsu. Karena melanggar semua, sanksi terberat yang diberikan yakni pemecatan,” tegas Eman.

Eman menambahkan dalam sidang etik, juga diketahui jika SH berbuat selingkuh dengan perempuan lain. Parahnya, setiap kali perbuatannya dicurgai korban, pria yang juga pernah menjabat sebagai direktur pada sebuah lembaga bantuan hukum di Kota Semarang itu langsung melakukan kekerasan fisik kepada korban.

Baca juga: Diduga Pukuli Istri Hingga Babak Belur, Komisioner KIP Jateng Tuai Kecaman

Perbuatan KDRT komisioner KIP Jateng itu diduga telah dilakukan sejak 2010 silam. Meski demikian, korban baru berani melapor perbuatan tersangka awal April lalu.

Pelaporan dilakukan korban ke Polda Jateng dan juga KIP Jateng selaku institus tempat korban bekerja. Dalam pelaporannya, korban didampingi para aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.