Langgar Aturan PPKM, Sejumlah Toko di Semarang Ditutup

Tim gabungan dari Satpol PP Kota Semarang dan Jateng menyegel sejumlah toko karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Langgar Aturan PPKM, Sejumlah Toko di Semarang Ditutup Sebuah minimarket di Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang, ditutup secara paksa karena melanggar aturan PPKM, Senin (11/1/2021). (Semarangpos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Semarangpos.com, SEMARANG – Hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (11/1/2021) sejumlah orang dan toko kedapatan melanggar aturan.

Mereka pun langsung mendapat sanksi dari tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Jateng dan Kota Semarang. Bahkan sejumlah toko yang masih membandel beroperasi melebihi ketentuan, yakni pukul 21.00 WIB langsung disegel.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, mengatakan tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.

Hari Pertama PPKM, Masih Banyak Warga Semarang Keluar Rumah Tak Pakai Masker

Total ada tiga tempat usaha atau toko yang ditutup paksa karena melanggar PPKM. Sementara, ada 87 warga yang dihukum push up karena tidak mengenakan masker.

“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar di sela-sela penindakan, di Kota Semarang.

Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Harapannya, dalam waktu 14 hari ke depan kasus Covid-19 di Jateng, terutama Kota Semarang menurun.

“Mereka [pemilik toko yang disegel] akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal [pukul 19.00 WIB]. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” sambung Fajar.

Ditambahkan, anggota tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Pihaknya memberi sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono, mengatakan tindakan tegas memang diterapkan dalam PPKM ini. Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan, toko, hingga warung yang diharapkan tutup lebih cepat.

“Itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya.

23 Kabupaten/Kota

Satpol PP Jateng mencatat ada 23 kabupaten dan kota melakukan PPKM, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.

“Mulai hari ini sampai nanti [25 Januari], kita akan terus-menerus melakukan operasi gabungan,” ujar Budi.

23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PSBB, Ini Daftarnya…

Penetapan PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang diterbitkan Jumat (8/1/2021). Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.